Tugas Mandiri 02 : Ibnu Hib'ban E42

                             STUDY PUSTAKA SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN 

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Nama: Ibnu Hib’ban (E42) (46125010111)

Prodi: Psikologi

 LATAR BELAKANG

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Kelahiran UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan bangsa Indonesia sekaligus sebagai karya agung dari para pendiri bangsa.Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam bernegara. Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik.

 

TUJUAN KAJIAN

Tujuan mengkaji UUD 1945 adalah untuk memahami dasar-dasar negara, mengetahui tujuan negara Indonesia, serta menjaga dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi. Melalui kajian UUD 1945, masyarakat dapat lebih sadar hukum, kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional. menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas partisipasi masyarakat.

 

1.    UUD 1945

 

1       Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Menegaskan Kedaulatan Rakyat (Demokrasi). Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya wajib terikat pada konstitusi, mencegah kekuasaan absolut.

 

2       Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Menegaskan Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat). Seluruh tindakan penyelenggara negara harus berdasar pada hukum, menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

 

3       Pasal 4 ayat 1 dalam UUD 1945 di atas memberikan dasar hukum bahwasanya presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik.

 

4       Pasal 24 - Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal ini menegaskan kemerdekaan dan fungsi pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui peradilan.

 

5      Pasal 28 - Mengatur hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, perbudakan, dan diskriminasi. Pasal ini juga menjamin hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama, serta hak atas pengakuan martabat sebagai manusia.

2.     Kajian ilmiah

 

  • Gagasan utama: Artikel ini membahas bagaimana sistem pemerintahan Indonesia, yang berbasis presidensial, telah berevolusi menjadi "presidensial hibrida" pasca-amandemen UUD 1945, dengan penambahan elemen checks and balances untuk mencegah dominasi eksekutif. Penulis menyoroti dinamika politik seperti konflik antar-lembaga (eksekutif-legislatif) dan peran MK dalam menjaga konstitusi.
  • Perbandingan Sistem Pemerintahan: Demokrasi diimplementasikan melalui partisipasi elektoral dan HAM (Pasal 28 UUD 1945), tapi penulis berargumen bahwa negara hukum (rechtsstaat) belum matang karena lemahnya independensi yudikatif terhadap intervensi politik. Ia menekankan "demokrasi prosedural" harus dilengkapi "demokrasi substantif" untuk keadilan sosial. Argumen pendukung: Putusan MK tentang pemilu (misalnya, No. 90/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu) membuktikan kemajuan, tapi tantangan seperti oligarki politik menghambat. Penulis optimis bahwa dinamika konstitusi melalui amandemen atau interpretasi MK bisa memperkuat implementasi ini.

 

 

Refleksi

 

Saya belajar bahwa prinsip-prinsip ini bukan hanya teori, tapi praktik sehari-hari yang bergantung pada partisipasi rakyat, independensi lembaga (seperti MK dan KPK), dan perlindungan HAM. Relevansi UUD 1945 terletak pada bagaimana ia mendukung keadilan sosial (Pasal 33–34), tapi implementasinya memerlukan kewaspadaan terhadap ancaman seperti oligarki atau instabilitas politik.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amsari, F. (2015). Hukum tata negara Indonesia pasca-amandemen UUD 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, B. O. (2012). Perbandingan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer: Pelajaran bagi Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(2), 189–210.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 03: Ibnu Hib'ban E42

Tugas Struktur 02 : Ibnu Hib'ban E42