Tugas Mandiri 02 : Ibnu Hib'ban E42
STUDY PUSTAKA SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
Nama: Ibnu Hib’ban (E42)
(46125010111)
Prodi: Psikologi
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16
Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta
sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Para tokoh perumus itu adalah
antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,
Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr.
Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr.
Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi),
Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso,
Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Kelahiran
UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan
bangsa Indonesia sekaligus sebagai karya agung dari para pendiri
bangsa.Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur
dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam
bernegara. Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah
dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik.
TUJUAN KAJIAN
Tujuan mengkaji UUD 1945 adalah untuk memahami dasar-dasar
negara, mengetahui tujuan negara Indonesia, serta menjaga dan mengawasi
pelaksanaan kekuasaan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi. Melalui kajian
UUD 1945, masyarakat dapat lebih sadar hukum, kritis terhadap kebijakan
pemerintah, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional.
menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam
pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang
jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas
partisipasi masyarakat.
1. UUD
1945
1
Pasal 1 ayat (2):
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.” Menegaskan Kedaulatan Rakyat (Demokrasi). Rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya wajib terikat pada konstitusi,
mencegah kekuasaan absolut.
2
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.” Menegaskan Prinsip Negara Hukum
(Rechtsstaat). Seluruh tindakan penyelenggara negara harus berdasar pada hukum,
menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
3
Pasal
4 ayat 1 dalam UUD 1945 di atas memberikan dasar hukum bahwasanya presiden
bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden
bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan
memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya
berdasarkan kesepakatan politik.
4
Pasal
24 - Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal ini
menegaskan kemerdekaan dan fungsi pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu
sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui
peradilan.
5
Pasal 28 - Mengatur hak untuk hidup, bebas dari
penyiksaan, perbudakan, dan diskriminasi. Pasal ini juga menjamin hak atas kebebasan
berpendapat, berkumpul, dan beragama, serta hak atas pengakuan martabat sebagai
manusia.
2.
Kajian ilmiah
- Gagasan
utama: Artikel
ini membahas bagaimana sistem pemerintahan Indonesia, yang berbasis
presidensial, telah berevolusi menjadi "presidensial hibrida"
pasca-amandemen UUD 1945, dengan penambahan elemen checks and balances
untuk mencegah dominasi eksekutif. Penulis menyoroti dinamika politik
seperti konflik antar-lembaga (eksekutif-legislatif) dan peran MK dalam
menjaga konstitusi.
- Perbandingan Sistem Pemerintahan: Demokrasi
diimplementasikan melalui partisipasi elektoral dan HAM (Pasal 28 UUD
1945), tapi penulis berargumen bahwa negara hukum (rechtsstaat) belum
matang karena lemahnya independensi yudikatif terhadap intervensi politik.
Ia menekankan "demokrasi prosedural" harus dilengkapi
"demokrasi substantif" untuk keadilan sosial. Argumen pendukung:
Putusan MK tentang pemilu (misalnya, No. 90/PUU-XXI/2023 terkait UU
Pemilu) membuktikan kemajuan, tapi tantangan seperti oligarki politik
menghambat. Penulis optimis bahwa dinamika konstitusi melalui amandemen
atau interpretasi MK bisa memperkuat implementasi ini.
Refleksi
Saya
belajar bahwa prinsip-prinsip ini bukan hanya teori, tapi praktik sehari-hari
yang bergantung pada partisipasi rakyat, independensi lembaga (seperti MK dan
KPK), dan perlindungan HAM. Relevansi UUD 1945 terletak pada bagaimana ia
mendukung keadilan sosial (Pasal 33–34), tapi implementasinya memerlukan
kewaspadaan terhadap ancaman seperti oligarki atau instabilitas politik.
DAFTAR PUSTAKA
Amsari, F.
(2015). Hukum tata negara Indonesia
pasca-amandemen UUD 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J.
(2010). Konstitusi dan
konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Manan, B. O. (2012). Perbandingan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer: Pelajaran bagi Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(2), 189–210.
Komentar
Posting Komentar